Oleh, Asep Sukmana
LSM Korek DPC Karawang melayangkan surat untuk meminta salinan data Bantua Langsung Tunai Pertanian kepada PT Kantor Pos Karawang dengan nomor 0200/KR/DPC/LSM-KOREK/I/2021.
Suhanta Ketua LSM Korek Karawang diruang kerjanya menerangkan (23/01/21), “Namun sangat disayangkan pihak Kantor Pos Karawang tidak memberikan salinan data yang kami pinta, padahal dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.
“Kami meminta data penerima manfaat BLT Pertanian karena menerima laporan bahwa penerima BLT pertanian tidak mencairkan secara langsung, dan penerima manfaat BLT Pertanian ada yang hanya menerima satu kali,” ucap Suhanta.
“Kami sangat kecewa terhadap Kantor Pos Karawang, karena Pihak kantor Pos Karawang tidak memberikan data dengan alasan kewenangan memberikan data Keluarga Penerima Manfaat hanya oleh Kementeriaan Sosial RI,” lanjut Suhanta.