Oleh : A.Rachman

JAYAPURA, AMUNISINEWS.CO.ID – LSM Warga Generasi Anak Bangsa (WGAB ) Papua berkunjung ke Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di Jayapura Provinsi Papua, Selasa (25/9 /2018). Kunjungan LSM WGAB Papua dan wartawan mendapat respon positif dan hangat oleh jajaran Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Jayapura
Ketua LSM WGAB Yerri Basri Mak, katakan “Kami diterima dengan baik oleh Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham dan menyampaikan, kunjungan ini pertama kali dan tujuan kunjungannya adalah untuk menjalin silaturahmi dan memperkenalkan LSM kami yang ada di Provinsi Papua” paparnya pada Media Amunisi
Kami membawahi semua kabupaten/kota yang ada di Papua dan bertujuan membangun kerjasama,
Lebih jelas LSM merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalagunaan kewenangan. Secara umum pengertian LSM merupakan organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi, ujarnya
Lebih lanjut Yerry dalam pertemuan singkat menanyakan berbagai permasalahan WNA yang ada di Papua termasuk WNA yang ditangkap di Nabire, proses hukumnya di kantor imigrasi kelas II Tembagapura kabupaten Mimika Papua sudah sejauh mana prosesnya.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Hermansyah Siregar SH.,MH menjelaskan, pengawasan orang asing ini tanggung jawab bersama, kita bisa bayangkan Kantor Imigrasi hanya ada di 125 Kabupaten Provinsi. Jadi banyak yang tidak ada Kantor Imigrasi nya, maka dari itu kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait di NKRI,dan warga masyarakat yang mau membantu kita sehingga pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan oleh imigrasi
Lanjutnya “semua instansi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan imigrasi tugas pengawasan, misalnya terkait dengan tenaga kerja asing itu ada undang-undang Ketenaga kerjaan kalau orang asing bekerja harus ada Izin yang dimaksud adalah izin mempekerjakan TKA yang berupa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)” katanya
Lebih lanjut Kadiv Herman menjelaskan kalau tentang terkait orang Asing yang ditangkap di Nabire oleh Imigrasi Timika, informasi yang kami dapat dari mereka bahwa sudah dilakukan penyelidikan itu di bulan Juli dan puji tuhan setelah saya datang bertugas sebagai kepala divisi yang baru tanggal 20 saya datang tanggal 24 sudah P21 artinya berkasnya sudah lengkap dinyatakan oleh Kejaksaan. Jadi ada prosesnya itu surat perintah dari imigrasi Timika penyerahan berkas P19 belum lengkap, tanggal 24 kemarin sudah lengkap dan saat ini tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kantor imigrasi kepada pihak Kejaksaan
Menurutnya “saya sangat senang bahwa ini prosesnya harus terus. Berlangsung karena ini merugikan negara kita
tidak melarang orang asing datang untuk bekerja di Indonesia karena kita memang butuh tenaga Asing tapi yang kita butuhkan adalah tenaga ahli yang memang belum dimiliki orang Indonesia” ujarnya lagi
Harapan kami kasus ini harus terus dipantau dan diekspos, prosesnya harus berlanjut ada penegakan hukum sehingga tadi kita negara berdaulat ada orang orang asing yang merugikan Indonesia terutama yang ada di Papua harus benar benar kita tindaki. imbuhnya
Diketahui sebelumnya Jajaran kantor imigrasi kelas II Tembagapura kebupaten Mimika Papua mulai menyidik kasus 21 warga Negara Asing yang bekerja secara ilegal di lokasi tambang rakyat di kabupaten Nabire
Warga negara asing itu disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011
Atas perbuatannya tersebut, puluhan warga negara asing itu terancam pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp.100 juta