Roy Arland: Bukan saya yang menyebar isu tersebut.
PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM: Beredarnya “isu” atau dugaan di kalangan penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sedang menyidik kasus SPPD fiktip DPRD Pangkalpinang telah menerima uang suap sebesar Rp. 300 juta dibantah oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Roy Arland, SH pada Senin (28/8/2017) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung komplek perkantoran Gubernur Pangkalpinang.
Dalam jumpa di ruangannya, Roy Arland dengan tegas menepis isu atau dugaan tentang adanya oknum jaksa yang telah terima uang sebesar Rp 300 juta dari kalangan DPRD kota Pangkalpinang terkait kasus SPPD fiktif dan juga membantah bahwa munculnya isu itu berawal dari dirinya.
“Mengenai pemberitaan adanya oknum jaksa yang telah menerima uang itu tidak benar sama sekali dan saya katakan bahwa gosip tudingan yang menyebar tentang oknum Jaksa terima uang senilai Rp 300 juta itu bukanlah saya dan saya juga tidak tahu menahu mengenai hal ini dan baru mengetahui baru tadinya. Saya katakan secara pasti bukan saya yang menyebar gosip tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya Roy tambahkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti dari mana datangnya informasi tersebut dan siapa nara sumbernya sehingga adanya pemberitaan di sebuah media cetak lokal maupun online yang ada di Bangka Belitung.
Sementara saat disinggung mengenai kasus SPPD fiktif yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Pangkalpinang,
Roy katakan dengan tegas, ” Ini sebetulnya bukan ranahnya kita dan bukan domain saya, yang saya ketahui bahwa kasus SPPD fiktif DPRD kota Pangkalpinang sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejari kota Pangkalpinang,”.
Masih menurut Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arland, permasalahan ini rancu setelah dirinya Senin siang (28/08/17) didatangi oleh salah satu Jaksa dari Kejari Pangkalpinang Pandi SH secara sepontan telah menudingnya menyebar gosip kepada wartawan, adanya aliran dana sebesarRp300 juta yang diterima para penyidik Kejari Pangkalpinang dari para anggota Dewan kota Pangkalpinang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.(marwan/man)