Oleh: Dedi S
KETAPANG, AMUNISINEWS.CO.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang membenarkan 1.400 hektar lahan sawit di Desa Mekar Sari di luar izin HGU PT. BGA.
Sengketa PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) dengan petani warga dari Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Kepastian itu diperoleh ketika Kementerian ATR/BPN menyatakan areal seluas 1.400 hektar yang selama ini di klaim PT. BGA, dinyatakan sah milik masyarakat.
Dalam sidang dengar pendapat antara warga Desa Segar Wangi dengan manajemen PT.BGA dan BPN Ketapang yang di mediasi Komisi Dua DPRD Ketapang di ruang sidang DPRD ketapang, Kepala BPN Ketapang, Banu Subekti menjelaskan bahwa areal tanah seluas 1.400 hektar tidak masuk dalam HGU PT. BGA. Hal ini berdasarkan surat kementerian ATR BPN surat no. 5000 tanggal 16 November 2016 dan peta situasi 1991.
Ketua Komisi Dua DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Royden Top menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada petani. Namun untuk hasil tanaman sawit yang sudah ditanam oleh PT. BGA dilahan tersebut, hasilnya juga harus diberikan ke petani sebesar 20 persen.
“Sudah jelas bahwa tanah yang di masalahkan oleh masyarakat Desa Segar wagi seluas 1.400 hektar di luar izin HGU PT. BGA,” tegas Royden.
Sementara itu Manajemen PT. BGA tetap bersikukuh bahwa HGU yang dimiliki berdasarkan hasil proses lelang dari PT. Benua Indah Group beberapa tahun lalu seluas 11.518 hektar dan mencakup areal Desa Segar Wangi. Hal itu berdasarkan peta situasi tahun 1997. Selama ini PT. BGA juga telah melaporkan hasil sawit dan melaporkan kewajiban pajak hasil tanam di areal tersebut.
Selain itu Edi Candra (Ujang sembilan) salah satu tokoh masyarakat saat di wawancara menjelaskan, bahwa seharusnya perusahaan P.T kelapa sawit menjadi mitra masyarakat untuk menjalin hubungan baik, bukan malah sebaliknya maasyarakat dijadikan alat untuk kepentingan perusahaan.