
SIDOARJO,AMUNISINEWS.COM – Warga Desa Medalem,RT.05 RW.02, Kecamatan Tulangan ,M.Rudi Andrianto (21), Kuli bangunan terpaksa digelandang ke Polsek Tulangan lantaran dia saat mengendari motor bebek Honda Revo warna hitam Nopol 6930 RZ yang di kendarainya kedapatan membawa 1 kantong plastic berisi 6 butir pil jenis double L. Dia ditangkap saat Polsek Tulangan melakukan giat Ops Patuh Semeru 2017,dan cipta kondisi di jalan raya Dusun Ngemplak,Desa Kepatihan,Tulangan Selasa (16/5).
AKP Nadzir Syah Basri Kapolsek Tulangan mengatakan pada saat timnya melakukan giat ops Patuh Semeru 2017,dan cipta kondisi pada Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 23.30 WIB , anggotanya sibuk melakukan pemeriksaan. “Pada sejumlah kendaraan roda dua yang sedang melintas.Salah satunya tersangka ini dengan gelagat mencurigakan.Setelah di periksa surat-surat kendaraan STNK,beserta perlengkapan kendaraan dan dilakukan pemeriksaan, pengeledahan barang bawaan ditemukan bungkus plastik kecil,berisi pil koplo sebanyak 6 butir yang di sembunyikan pada jok motor, “ terangnya.
Pada awal mulanya,tersangka mengelak dan mengatakan bahwa motor yang dipakainya merupakan pinjaman.” Kami tidak mempercayai begitu saja,kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut dan tersangka mengakui,pil double L ini memang miliknya dan baru dibelinya dari sesesorang.Dan rencananya akan di konsumsi sendiri.Sisannya akan di jual kembali,” pungkasnya.
Kini tersangka meringkuk di balik ruang sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan terhadap tersangka di jerat pasal 196 dan atau 197 UU-RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan .1 kantong palstik,berisi 6 butir Double L,2 buah handpone,1 unit motor Honda Revo di sita sebagai barang bukti.
Sementara menurut tersangka, M.Rudi Andrianto kepada penyidik mengakui “ Dirinya menggunakan dan mengonsumsi pil koplo,sudah sebulan yang lalu.Hal ini diungkapkannya untuk menambah stamina,karena kerja sebagai kuli dimalam hari agar tidak mengantuk “ terangnya.(tam).