PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM– Pembacakan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor oleh terdakwa Abang Faisal berlangsung pada Rabu (30/11) kemarin siang. Inti pledoinya menolak seluruh tuduhan serta tuntutan dengan akumulatif 10 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Muntok.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Setyanto Hermawan diuraikan soal tuduhan uang CSR yang dinilai jaksa sebagai uang negara itu. Dikatakanya pihak PT Timah sendiri melalui corporate lawyer PT Timah, Deni Firdaus, menyatakan CSR PT Timah yang dibantukan kepada Bangka Barat melalui Asosiasi homestay Muntok bukan uang negara.
Dan PT Timah tidak pernah mempermasalahkan tentang penggunaan dana CSR putus untuk kegiatan tersebut. “Gencarnya kegiatan Kajari Muntok untuk pengumpulan data di kasus ini, mendorong saya untuk mendatangi corporate lawyer PT. Timah bapak Deny Firdaus. Bahkan dikatakanya (Deny Firdaus) sebenarnya tidak ada kewajiban dari pengguna anggaran untuk membuat laporan pertanggung jawaban namun yang penting kegiatannya tidak fiktip,” katanya.
Sementara itu calon wakil Gubernur Bangka Belitung, H Sukirman untuk yang ke 3 kalinya menghadiri jalannya persidangan. Sukirman kepada wartawan menyatakan dukungan moral pada Abang Faizal. Dia katakan agar terdakwa bisa tabah dan yakin majelis hakim bisa adil.
“Sudah 3 kali saya hadir, saya beri dukunga moral agar Abang Faizal kuat atas cobaan dan fitnah yang menimpa,” yakinnya.
Tuntutan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Timah untuk perhelatan homestay fair Muntok 2015 JPU sudah menuntut dengan total akumulasi 10 tahun penjara kepada terdakwa Abang Faizal selaku ketua asosiasi. 10 tahun tersebut dengan rincian sebagai berikut: Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Pidana denda sebesar Rp 200 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Tidak cukup di situ JPU juga telah menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 483.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut denga ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan…(herman)