Oleh : Teguh


“Apeng pimpinan PT. DCM mengaku sudah menyerahkan dana kepada Ismail selaku perwakilan PT. Damai Citra Mandiri untuk mengatur semuanya di lapangan. Saya minta kepada aparat penegak hukum juga instansi terkait untuk segera selidiki serta menindak tegas kepada oknum pelaku yang sudah menuduh tim awak media Amunisi menerima suap. Dan meminta pembuktian kebenarannya di lapangan, benar atau tidaknya perihal tuduhan suap yang dilakukan PT. Trifa Abadi dan PT. Damai Citra Mandiri kepada awak media Amunisi, maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat serta instansi terkait siapapun itu di dalamnya. Jika ada kebenarannya mau itu dititipkan secara langsung atau tidak, kepada siapa saja tolong berikan buktinya,” tegas Sandi.Sementara pihak Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Edo, mengatakan, “setiap kegiatan pembangunan proyek jalan yang melintasi wilayah status hutan HP, HL, HPH atau cagar alam, wajib memiliki perijinan lingkungan seperti dokumen kajian lingkungan hidup strategis KLHS serta ada izin pinjam pakai lahan dari Menteri KLHK dan di luar perizinan dari instansi lainnya PUTR, ESDM, Provinsi Pusat, terutama jalan pusat trans Kalimantan proyek strategis nasional, dan inipun adalah proyek yang diselenggarakan Pemda Kabupaten Ketapang yang masuk dalam kawasan hutan,” terang Edo.