PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM – Kuduk alias Saparudin, Ketua Lelang Sar Cell terpidana proyek pengadaan peralatan laboratorium Universitas Bangka Belitung. Kuduk yang sudah divonis penjara 15 bulan bersama sama dengan Darusman terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 6 Milyar. Kuduk dalam perkara korupsi solar cell yang menjerat mantan wakil Rektor 3 UBB dihadirkan Jaksa Penuntut Umum kemarin guna bersaksi selaku panitia lelang.
Dalam kesaksiannya Kuduk menjelaskan di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang, Setyanto, sangat menyudutkan terdakwa Dedi Sapjah. Dikatakannya, soal dokumen RAB yang sekaligus dijadikan sebagai HPS oleh pihak Dedi Sapjah. Dokumen-dokumen itu juga oleh Dedi Sapjah diserahkan langsung padanya hanya via email. Semestinya tugas tersebut adalah tugas dari PPK yakni Darusman.
Kuduk mengungkapkan juga kalau sebagai ketua panitia lelang dirinya sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Namun sampai adanya korupsi dalam proyek solar cell menurutnya itu tanggung jawab Dedi Sapjah sendiri. “saya sudah bekerja benar, tetapi kalau ada korupsi itu pelaksanaanya yang diketuai Dedi Sapjah,” ungkap Kuduk.
Kuduk juga menolak dirinya berperan dalam memenangkan pihak kontraktor Franchisca Anggela dari PT Grand Mentari Mulia. Baginya pihak Franchisca Anggela memang sudah memenuhi persyaratan untuk dimenangkan. “Soal lelang itu tak ada masalah. Korupsi itu pada saat pelaksanaan proyek, itu pak Dedih Sapja,” kilahnya.
Perkara solar cell sendiri sudah menjerat 2 orang sebagai terdakwa yakni wakil Rektor 3 UBB Dedih Sapja dan Franchisca Anggela (kontraktor). Mereka berdua saat ini sudah mendekam di penjara Tuatunu Pangkalpinang. Dalam dakwaan jaksa sendiri terungkap kalau sejak awal keberadaan proyek nota benenya adalah pesanan. Dimana pada bulan Maret 2012 terdakwa Franchisca Anggela pernah datang ke UBB dan menemui langsung Rektor saat itu Bustami Rahman. Saat itu Franchisca Anggela meminta diusulkan kegiatan pengadaan solar cell dalam DIPA APBN perubahan UBB tahun 2012. Franchisca Anggela berjanji akan mengawal anggaran tersebut sampai DPR RI di Senayan.
Berkat bujukan Franchisca Anggela itulah sang Rektor sekitar tanggal 15 Maret 2012 selaku kuasa pengguna anggaran mengajukan surat nomor: 343/UN50/TU/2012 perihal usulan skala prioritas di APBNP untuk meningkatkan sarana dan prasarana UBB kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI yang memuat 7 usulan salah satu diantaranya proyek Solar Cell sistem itu.
Namun di awal pelaksanaan proyek tersebut justeru Dedih Sapjah bukan melalui pihak yang kompeten untuk menyiapkan HPS-harga perkiraan sendiri- serta spesifikasi teknisnya. Dia malah meminta langsung pada Franchisca Anggela. Franchisca Anggela sendiri karena bukan ahlinya akhirnya pemenuhan pesanan tersebut cukup menggunakan dasar-dasar teori di internet saja. Walau begitu akhirnya pesanan “abal-abal” tuntas juga guna jadi acuan pengadaan proyek.
Ternyata dari penilaian jaksa penuntut yang telah melalui audit kerugian negara ditemukan adanya selisih harga dan spesifikasi yang sangat besar yang menyebabkan kerugian Negara Rp 8.162.122.296,00. Kerugian tersebut menurut jaksa sebagai akibat dari penyusunan HPS yang dilakukan tidak sesuai dengan keahlian Dedih Sapjah bersama Franchisca Anggela itu.
Adapun realisasi pembayaran bersih yang ditransfer dari rekening kas negara ke rekening bank Grand Mentari Mulia Rp 11.574.329.330. Realisasi biaya yang sebenarnya Rp 3.412.207.034. Adapun selisihnya adalah Rp 8.162.122.296,00.
Bahwa perbuatan terdakwa Dedi Sapjah bersama-sama saksi Franchisca Anggela merupakan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi setidak-tidaknya menguntung saksi Franchisca Anggela sebagai orang yang melaksanakan pengadaan energi solar cell sistem Universitas Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 8.162.122.296,00 dan merupakan perbuatan melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa Dedih Sapjah baik selaku wakil rektor 1 UBB maupun sebagai tim teknis penyiapan dokumen lelang dalam kegiatan pengadaan jasa solar cell sistem. Yaitu dengan melakukan penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa Franchisca Anggela telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.162.122.296,00.(man)