Oleh: Ramdhani
JAKARTA, AMUNISINEWS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara (Tahap ll) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Bani Immanuel Gintin secara tertulis, Kamis (10/3/2022).
Menurut Bima, tersangka M.Taufik, Roby Irwanto, dan Joko Pranoto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341,-.
Terhadap Tersangka Robby Irwanto dan Tersangka M. Taufik dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Tersangka Joko Pranoto dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 hari.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.